CekProfitCek Profit Toko Saya
Mulai dipotong 1 Agustus 2026

Marketplace mulai motong pajak 0,5% dari jualanmu.

PMK 37/2025 resmi berjalan: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memotong PPh 0,5% dari omzet seller. Cek 1 menit: kamu kena potong, atau bisa bebas? Gratis, tanpa daftar.

Gabungan semua platform + toko offline (satu NIK/NPWP). Pakai angka penjualan — bukan uang yang cair ke rekening (itu sudah terpotong biaya admin & iklan, bisa meleset jauh).

Rp

3 fakta yang paling sering disalahpahami

Omzet di bawah Rp500 juta? Pajakmu Rp0.

Tapi hanya kalau suratmu masuk sebelum 1 Agustus. Tanpa surat, kamu tetap dipotong.

Uang masuk ≠ omzet.

Omzet pajak dihitung dari harga jual — sebelum dipotong biaya admin & iklan. Menebak dari saldo bisa meleset jauh.

Lewat Rp500 juta? Tenang.

Yang kena cuma kelebihannya. Omzet 600 juta → pajaknya ±Rp500 ribu setahun, bukan 3 juta.

CekProfit adalah alat bantu hitung & rekap, bukan nasihat pajak dan bukan pengganti konsultan. Keputusan & pelaporan resmi tetap tanggung jawabmu.

Simulasi ini pakai angka kira-kira. Di dalam CekProfit, angkanya dari laporan tokomu.

Fitur pajak PMK 37 sudah termasuk di CekProfit — gratis, bukan add-on berbayar.

Kalkulator Pajak dari laporan tokomu

Omzet bulanan terisi otomatis dari hasil analisa Shopee & TikTok — posisi vs batas Rp500 juta, pajak per bulan, dan siapa yang menyetor, tanpa mengira-ngira.

Surat Pernyataan PMK 37 siap cetak

Format resmi lampiran PMK 37/2025, terisi otomatis dari datamu. Tinggal cetak, tanda tangan, meterai Rp10.000, upload.

Estimasi pajak di tiap hasil analisa

Setiap kali kamu analisa laporan bulanan, perkiraan potongan 0,5%-nya langsung terlihat — jadi tidak ada kejutan di saldo.