Marketplace mulai motong pajak 0,5% dari jualanmu.
PMK 37/2025 resmi berjalan: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memotong PPh 0,5% dari omzet seller. Cek 1 menit: kamu kena potong, atau bisa bebas? Gratis, tanpa daftar.
Gabungan semua platform + toko offline (satu NIK/NPWP). Pakai angka penjualan — bukan uang yang cair ke rekening (itu sudah terpotong biaya admin & iklan, bisa meleset jauh).
3 fakta yang paling sering disalahpahami
Omzet di bawah Rp500 juta? Pajakmu Rp0.
Tapi hanya kalau suratmu masuk sebelum 1 Agustus. Tanpa surat, kamu tetap dipotong.
Uang masuk ≠ omzet.
Omzet pajak dihitung dari harga jual — sebelum dipotong biaya admin & iklan. Menebak dari saldo bisa meleset jauh.
Lewat Rp500 juta? Tenang.
Yang kena cuma kelebihannya. Omzet 600 juta → pajaknya ±Rp500 ribu setahun, bukan 3 juta.
CekProfit adalah alat bantu hitung & rekap, bukan nasihat pajak dan bukan pengganti konsultan. Keputusan & pelaporan resmi tetap tanggung jawabmu.
Simulasi ini pakai angka kira-kira. Di dalam CekProfit, angkanya dari laporan tokomu.
Fitur pajak PMK 37 sudah termasuk di CekProfit — gratis, bukan add-on berbayar.
Kalkulator Pajak dari laporan tokomu
Omzet bulanan terisi otomatis dari hasil analisa Shopee & TikTok — posisi vs batas Rp500 juta, pajak per bulan, dan siapa yang menyetor, tanpa mengira-ngira.
Surat Pernyataan PMK 37 siap cetak
Format resmi lampiran PMK 37/2025, terisi otomatis dari datamu. Tinggal cetak, tanda tangan, meterai Rp10.000, upload.
Estimasi pajak di tiap hasil analisa
Setiap kali kamu analisa laporan bulanan, perkiraan potongan 0,5%-nya langsung terlihat — jadi tidak ada kejutan di saldo.